Citeureup, HRB – Polemik mengenai keberadaan pabrik pengolahan beton cair berlabel Fresh Beton di wilayah Citeureup masih terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, selain tidak berkoordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan setempat, pabrik tersebut disinyalir tidak memiliki perizinan secara lengkap.
Aktivis sosial kemasyarakatan sekaligus Ketua DPD Pemuda Nasionalis (Penas) Kabupaten Bogor Fawatulloh Fawait mengkritisi lambannya penanganan masalah pabrik beton cair yang pada ujungnya menjatuhkan wibawa Pemkab Bogor, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Seharusnya dalam hal ini yang paling malu adalah Satpol PP, itu lembaga penegakan Peraturan Daerah atau Perda kok terkesan tidak mampu melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran Perda, berbulan-bulan masalah Fresh Beton tapi Satpol PP terlihat seperti tak berdaya,” ungkap Sihol, sapaan akrab Fawatulloh saat dihubungi Rakyat Bogor, kemarin.
Sihol juga mengkritisi tiadanya sinergitas diantara SKPD atau instansi Pemkab Bogor terkait dengan perizinan, pengawasan dan penindakan pelanggaran. “Ini kok seperti jalan sendiri-sendiri, ga ada soliditas dan sinergitas. Pemerintah Daerah jadi jalan masing-masing, gimana mau maju?” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Bogor mulai menanggapi persoalan Fresh Beton, perusahaan produsen ready mix atau beton cair milik PT.Farassindo Perkasa yang berlokasi di Desa Sanja – Kecamatan Citeureup.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid menjelaskan bahwa jika ketentuan dan aturan serta ruangnya bisa keluar ijinnya, maka pihaknya akan melakukan penindakan berupa sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Secara normatif, kalau ketentuan dan aturan serta ruangnya bisa keluar ijinnya, ya kita akan tipiringkan,” ucap Cecep terkesan asal menjawab pertanyaan wartawan dalam pesan singkatnya, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu, pihak DPKPP Kabupaten Bogor yang menanggapi soal penanganan Fresh Beton, diakuinya sudah di tangan Satpol PP. Hal tersebut dibenarkan Kasubkoor DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Idris, kepada Rakyat Bogor, belum lama ini. “Sudah dilimpahkan ke Satpol PP pak, kata staf saya dari tangga 9 Maret kemarin,” ucap Idris.
Terpisah, Presidium Bogor Timur, sebelumnya turut menyoroti Penanganan Fresh Beton Citeureup. Menurutnya, penanganan bangunan pabrik Fresh Beton milik PT.Farassindo Perkasa di Desa Sanja Kecamatan Citeureup, tak kunjung ada kejelasan. Padahal pengawas bangunan pada DPKPP wilayah Citeureup sudah memproses bangunan Fresh Beton sejak berbulan-bulan lalu.
Seperti diketahui, legalitas kelengkapan perusahaan tersebut diduga belum memiliki kelengkapan izin. Namun operasionalnya hingga saat ini, terus berjalan tanpa adanya penindakan tegas dari pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Bogor. “Faktanya di lapangan operasional jalan terus. Patut diduga adanya kongkalikong dengan oknum-oknum di lapangan,” ucap Ketua Presidium Bogor Timur, Alhafiz Rana.
Sementara itu, pengawas bangunan Wilayah 1 DPKPP Kabupaten Bogor, Ali Akbar menyatakan sudah dilakukan pelimpahahan kepada dinas sejak 21 Februari 2023 lalu. Pihaknya mengaku adanya keterlambatan informasi tersebut, dan baru sempat mengabarkan baru-baru ini.
“Persoalan Fresh Beton Citeureup sudah dilimpahkan ke dinas pak. maaf baru sempat ngasih kabar, dan kemungkinan saat ini sudah ditangani Satpol PP,” singkatnya dalam pesan whatsappnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ali Akbar mengatakan penangannya sudah masuk pelimpahan ke pimpinan Dinas. “Kemungkinan besok kita antar surat hasil kerja UPT, karena sekarang masih tahap perapihan berkasnya,” ucap Ali.
Ali menjelaskan, setelah dilakukan pelimpahan terhadap dinas, maka hal tersebut sudah kewenangan pihak dinas yang selanjutnya memberikan surat disposisi penindakan kepada Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda). “Berdasarkan SOP, kami dari UPT melimpahkan ke dinas, lalu dinas melimpahkan ke Satpol PP untuk penindakan,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak UPT Pengawasan Citeureup masih menunggu dokumen izin yang dimiliki PT.Farassindo Perkasa selaku perusahaan produsen Fresh Beton. Namun hingga teguran terahir atau diterbitkannya Surat Peringatan ke-3, manajemen Farassindo belum bisa menunjukkan legalitas atau kelengkapan izin yang dimilikinya.
“Kami sebenarnya masih menunggu dokemen izin yang dimiliki Fresh Beton. Kemarin pas dicek ke lokasi belum bisa ngasih juga, makanya kami kasih teguran ke satu hingga tiga yang dilanjut pelimpahan ke pimpinan di tingkat dinas,” papar Ali.
Ia menambahkan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya, pihaknya hanya dapat melakukan tindakan persuasif secara pengawasan izin saja. Dan saat ini, masih menunggu kabar dari pihak fresh beton untuk dapat menunjukan izin-izin yang dimilikinya.
“Katanya pihak perusahaan mau ngasih dokumen perizinan, dan kita pun menunggu itikad baik mereka sampai saat ini. Tapi kenyataannya, hingga kini belum juga ada laporan atas perizinan Fresh Beton, karena itu kita langsung limpahkan ke pimpinan dinas,” jelasnya.
Sayangnya, pihak PT.Farassindo Perkasa belum juga bisa memberikan keterangannya. Upaya konfirmasi wartawan yang ke lokasi pun tak kunjung bertemu, begitupun dengan sulitnya nomor telepon pihak perusahaan yang bisa dihubungi, karena tidak adanya nomor yang bisa dikonfirmasi.
Sebagai informasi, keberadaan PT.Farassindo Perkasa sebuah perusahaan berlabel Fres Beton yang memproduksi beton cair atau ready mix yang ada di Desa Sanja Kecamatan Citeureup, ditenggarai belum memiliki kelengkapan izin. Hal tersebut setelah adanya pltindakan yang dilakukan pengawas bangunan UPT Wilayah 1 Cibinong, yang sudah memberikan Surat Teguran berupa SP 1 hingga 3, serta dilakukan pelimpahan terhadap dinas.