Cibinong – Belum tuntas soal rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur, kini wacana pembentukan provinsi baru, Bogor Raya kembali berhembus.
Adalah aktivis peduli lingkungan Bogor Timur, Sabililah yang kembali menggaungkan hal ini dalam percakapan ringan bersama Rakyat Bogor, Selasa (1/2/2022). Menurutnya, dengan pembentukan provinsi baru ini, akan mempermudah segala bentuk administrasi, tak hanya soal pemerintah, tapi juga aduan-aduan masyarakat.
“Artinya, jenjang proseduralnya akan lebih pendek, tidak panjang sehingga seperti sekarang, banyak aduan masyarakat yang kewenangannya ada di ranah provinsi tidak terakomodir,” paparnya.
Ucapan Sabilillah ini tak lepas dari ragam permasalahan yang saat ini masih saja terjadi dan sulit untuk dientaskan. Pernyataan Sabilillah ini merujuk pada maraknya aksi galian liar dan pencemaran lingkungan yang sudah sangat merugikan warga di Timur Kabupaten Bogor, yang seakan-akan sulit untuk dituntaskan.
“Rata-rata, dalih kewenangan ada di Provinsi. Jadi ini menyulitkan dan bahkan menjadi celah bagi pelaku untuk berani melakukan aksinya karena, tadi. Jenjang prosedur yang harus ditempuh begitu panjang,” urainya.
Lebih lanjut, terlepas dari polemik itu, kata Sabilillah yang pasti lahirnya Provinsi Bogor Raya bertujuan lebih mengefektifkan mengefektifkan proses pelayanan dan administrasi di wilayah yang saat ini masih berupa kabupaten tersebut.
Dia mengatakan, pembentukan Provinsi Bogor Raya bakal dapat lebih memaksimalkan kawasan tersebut sebagai daerah penyangga Ibu Kota negara. “Dengan lima juta jiwa penduduk, itu setara dengan penduduk sebuah negara di Eropa,” katanya.
Terlebih menurutnya, secara demografis jumlah penduduk Kabupaten Bogor sudah memadai untuk dinaikkan statusnya menjadi setingkat provinsi. Selain itu, kata dia, untuk efektivitas pelayanan masyarakat, idealnya Kabupaten Bogor juga menjadi provinsi tersendiri.
Hal ini tak lepas dari ‘posisi’ Bogor yang merupakan salah satu karesidenan di antara lima ka residenan di Provinsi Jawa Barat sebelum lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1974. Secara keseluruhan, Karesidenan Bogor meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bogor.
Sekedar diketahui, bicara soal Provinsi Bogor Raya, sejatinya, hal ini memang bukan isu baru. Jauh sebelumnya, di tahun 2012, Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin pernah mencanangkan pembentuk Provinsi Bogor Raya.
Jika memang ini terwujud, Provinsi Bogor Raya akan terdiri dari 10 Kabupaten dan Kota yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Yaitu Kabupaten Bogor, Bogor Barat, Bogor Timur, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Cianjur, Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Namun rencana ini sempat ditentang Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang tidak sepakat dengan usulan mengenai Provinsi Bogor Raya. Kang Emil, sapaan akrabnya menilai pemekaran wilayah tingkat dua lebih penting ketimbang membentuk provinsi baru.
Menurutnya, urusan pelayanan publik sebagian besar berada di kabupaten dan kota. Sehingga, pemekaran wilayah tingkat dua yang perlu didorong bukan pembentukan provinsi. “Justru yang paling urgent sekarang itu pemekaran kabupaten-kabupaten menjadi kota tingkat II karena aksi utama dari palayanan publik itu bukan di provinsi. Itu dalam pandangan saya,” ujar Kang Emil saat itu.
Emil juga mengatakan, beberapa pemerintahan tingkat dua memiliki luas wilayah besar. Hal itu, berdampak kepada masyarakat pelosok yang mengeluhkan jauhnya jarak pengurusan administrasi.
Oleh karena itu, kata dia, ia lebih cenderung mendukung pemekaran wilayah kabupaten/kota. Pemprov Jabar pun, mengajukan pemekaran wilayah Sukabumi Selatan dan Garut Selatan ke pemerintah pusat. Karena, wilayah tersebut terlalu luas.
“Kalau kabupaten terlalu luas seperti Cianjur, Bogor, Indramayu, Garut, Tasikmalaya, maka jangan heran ada cerita ngurus KTP enam jam ke kantor pelayanan, pulang lagi enam jam,” kata Emil.
Sekedar diketahui, saat ini Jawa Barat memiliki 27 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 8 Kota dan 12 Kabupaten. Jawa Barat merupakan provinsi paling padat di Indonesia dengan luas wilayah 35.378 km persegi. Idealnya Provinsi Jabar memiliki minimal 40 Kabupaten/Kota.
Jumlah penduduk Jabar juga merupakan yang terpadat yakni mencapai 50 juta jiwa atau 18,25 persen dari total penduduk Indonesia. Padatnya jumlah penduduk dan kurang idealnya jumlah kabupaten/kota, banyak daerah yang mengusulkan untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) di Jabar baik kota maupun kabupaten.
Beberapa wilayah yang bisa dimekarkan, yakni, Kabupaten Bogor Barat. Dimana sini ada 14 Kecamatan yang akan bergabung ke dalam Kabupaten Bogor Barat ini. Adapun ke-14 Kecamatan tersebut yakni, Tenjo, Parung Panjang, Jasinga, Cigudeg, Rumpin, Sukajaya, Nanggung, Leuwiliang, Leuwisadeng, Cibungbulang, Pamijahan, Ciampea, Dramaga, dan Tenjolaya.
Lalu ada juga Kabupaten Bogor Selatan, yang memiliki 7 kecamatan yang akan bergaung ke dalam pemekaran Kabupaten Bogor Selatan ini yakni, Tamansari, Cisarua, Megamendung, Ciawi, Caringin, Cigombong, dan Cijeruk.
Dan Kabupaten Bogor Timur yang juga memiliki 7 kecamatan yang akan bergabung ke dalam pemekaran Kabupaten Bogor Timur, yaitu, Gunung Putri, Cileungsi, Kelapa Nunggal, Jonggol, Sukamakmur, Cariu, dan Tanjungsari.
Diluar Bogor, ada Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Jampang, Kota Cipanas, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Bekasi Utara, Kota Cikampek, Kabupaten Subang Utara, Kota Lembang, Kabupaten Bandung Timur, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur.